Ekspose, Bentuk Quality Assurance Hasil Pengawasan Inspektorat Kobar

MMC Kobar - Inspektorat Kotawaringin Barat (Kobar) selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) rutin melakukan ekspose hasil pengawasan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan, seperti ekspose LHP Desa Kerabu yang dilaksanakan di Aula Inspektorat, Rabu (30/5).

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, proses pelaksanaan pengawasan/pemeriksaan perlu dilakukan  ekpose pada hasil pemeriksaan untuk memenuhi standar laporan pengawasan, yaitu kondisi, kriteria, sebab, akibat dan memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan.

(Baca Juga : BAPENDA Kobar Gelar Rapat Penyusunan Proyeksi PAD Tahun Anggaran 2021)

Ekspose juga merupakan quality assurance dari hasil pengawasan sebagai  tempat kajian dan analisis agar dihasilkan proses Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) yang lebih baik, dan LHP yang dibuat lebih dapat dipertanggungjawabkan baik secara konteks penulisan maupun dari sisi konsinstensi materinya, sebagaimana yang dikatakan Inspektur Kabupaten Kobar Suyanto.

“Kami rutin melakukan ekspose hasil pemeriksaan tim, hal ini  sesuai aturan Permendagri Nomor 8 Tahun 2009  sebagai quality assurance hasil pengawasan, yaitu tempat memberikan saran, kajian dan analisis hasil pemeriksaan sehingga dihasilkan proses tindak lanjut hasil pemeriksaan yang lebih baik serta Laporan Hasil Pemeriksaan yang dibuat lebih dapat dipertanggungjawabkan baik secara konteks penulisan maupun dari sisi konsinstensi materinya,” jelas Suyanto.

Suyanto pun menyampaikan bahwa Inspektorat terus meningkatkan kualitas ekspose hasil pengawasan karena tidak ingin terjebak pada prosedural serta rutinitas semata.

“Inspektorat terus meningkatkan kualitas kegiatan ekpose hasil pengawasan agar tidak terjebak pada hal prosedural serta rutinitas yang kaku, kami harapkan dapat menjadi wahana yang mengasilkan laporan hasil pemeriksaan yang berguna bagi entitas yang diperiksa dan Kabupaten Kotawaringin Barat pada umumnya,” pungkasnya. (Taufik)