Disdukcapil Kobar Serahkan KTP-el Warga Desa Baboal Baboti

Kadisdukcapil Drs. H. Gusti M. Imanysah, menyerahkan Dokumen kependudukan yang di terima oleh Kasi Pemerintah Desa Baboal Baboti, Syaiful Sabil.

MMC Kobar - Kepemilikan identitas penduduk bagi setiap penduduk melalui penerbitan dokumen kependudukan secara cepat dan tepat, perlu dilakukan peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan setempat.

Dalam hal tersebut Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), H Gusti M Imansyah menyerahkan Kartu Tanda Pendudukan Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) pada Selasa (02/06) kepada Desa Baboal Baboti Kecamatan Kotawaringin Lama yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Desa, Syaiful Sabil untuk diserahkan kepada warga yang berdomisili dan bertempat tinggal diwilayah desa tersebut.

(Baca Juga : Upaya Berikan Pelayanan Pajak Daerah, Bapenda Kobar Adakan Forum Komunikasi Publik)

Adapun jumlah KTP-el yang diserahkan Disdukcapil sebanyak 11 keping dan KK sebanyak satu berkas.“KTP-el dan KK ini merupakan berkas susulan yang sebelumnya sudah kita serahkan. Keterlambatan terjadi karena verifikasi data bertingkat untuk memastikan tidak ada data ganda oleh warga desa Baboal Baboti tersebut,” ujar Gusti Imansyah.

Kemudian, Gusti Imanyah juga mengatakan bahwa KTP-el adalah identitas resmi sebagai bukti diri masyarakat, yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kobar. Tujuan dan manfaat KTP-el yakni, untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

“Saya tegaskan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa dalam kepengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya/gratis. Dan petugas desa tersebut saya minta untuk segera menyerahkan dokumen kependudukan tersebut kepada warga sesuai Berita Serah Terima yang mereka tandatangani,” tambahnya.

Diakhir penyampaiannya, Gusti Imanysah mengatakan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tetap melakukan pelayanan kepengurusan administrasi dokumen kependudukan tetapi hanya melalui whatsapp, untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kobar. (disdukcapil kobar)