Bappeda Gelar Workshop Review Dokumen RAD AMPL Tahun 2015-2019 dan Penetapan Tim Penyusunan RAD AMPL Tahun 2022-2026

Kepala Bappeda Memimpin Acara Workkshop Review Dokumen Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Tahun 2015-2019 dan Penetapan Tim Penyusunan (RAD AMPL) serta Rencana Kerja dan Tindak Lanjut (RKTL) Tahun 2022-2026 di Ruang Rapat Bappeda (Kamis, 06/05)

MMC Kobar - Dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan wajib dasar untuk bidang AMPL, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar workshop review Dokumen Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Tahun 2015-2019 dan Penetapan Tim Penyusunan RAD AMPL serta Rencana Kerja dan Tindak Lanjut (RKTL) Tahun 2022-2026, yang dilaksanakan di Aula Bappeda, Kamis (6/5/2021).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Kobar Amir Hadi dan dihadiri juga oleh Komisi C DPRD Wanti Septia Utami dan diikuti oleh Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas PMD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, PDAM Kabupaten Kobar, Koordinator Provinsi Kalimantan Tengah dan Koordinator Kabupaten Kobar.

(Baca Juga : Disdikbud Kobar Adakan Sosialisasi Pendataan Aplikasi Dapodik Versi 2023 bagi Operator Sekolah)

Kepala Bappeda Amir hadi mengatakan penyusunan dokumen ini untuk memperkuat kapasitas Pemerintah Kabupaten Kobar dalam melaksanakan mandatnya pada pengelolaan pembangunan air minum dan sanitasi skala kabupaten menuju 100% akses.

Amir menjelaskan bahwa RAD AMPL berfungsi sebagai instrumen pengembangan kapasitas pelayanan air minum dan sanitasi yang menerapkan pendekatan berbasis masyarakat dan pendekatan kelembagaan serta instrumen operasional kebijakan pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi jangka menengah daerah (5 tahun).

“RAD AMPL juga berfungsi sebagai acuan penetapan target tambahan akses air minum dan sanitasi untuk setiap tahun yang dilengkapi dengan indikasi target jumlah desa lokasi pengembangan SPAM dan sanitasi baik melalui perluasan, pengembangan maupun optimalisasi kinerja dan instrumen untuk membantu memastikan meningkatnya anggaran APBD pada bidang AMPL melalui integrasi RAD AMPL ke dalam RKPD dan APBD,” terangnya.

Secara umum, kata Amir, penyusunan RAD AMPL terdiri dari 5 tahap, yaitu tahap persiapan penyusunan, tahap perumusan substansi rancangan, tahap penyajian rancangan, tahap penyusunan rancangan akhir dan tahap pengesahan.

“Dalam penyusunan review RAD AMPL Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2022-2026 mengacu pada juknis dari Kementerian Dalam Negeri tentang penyusunan pelaksanaan dan pemantauan program Pamsimas tahun 2019,” imbuhnya.

Mewakili DPRD dari Komisi C bidang Infrastruktur, Wanti Septia Utami menyampaikan komitmen dan dukungan DPRD terhadap Program AMPL di Kabupaten Kobar.

“Semua perangkat daerah mesti berkolaborasi untuk menyusun RAD AMPL sehingga bisa menjadi dokumen perencanaan yang komprehensof jelas dan terukur, dan dapat diterimplementasi dengan baik. Komunikasi menjadi kunci dan target yang dicapai mesti terus meningkat,” pungkasnya. (humas bappeda)