30 Anggota DPRD Masa Jabatan 2019-2024 Diambil Sumpah/Janjinya

(Foto Bersama) - Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Anggota DPR RI Rahmat Nasution Hamka beserta Unsur Forkopimda bersama 30 orang anggota DPRD Kabupaten Kobar masa jabatan 2019-2024 usai pengambilan sumpah/janji di Ruang Sidang DPRD Kobar, Senin (19/8). (humas diskominfo kobar)

MMC Kobar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Paripurna Ke-18 Masa Sidang II Tahun Sidang 2019 dalam rangka Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kobar masa jabatan 2014-2019 dan Pengambilan Sumpah /Janji Anggota DPRD Kobar masa jabatan 2019-2024, Senin (19/8).

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kobar dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kobar, Unsur Forkopimda, Kepala SOPD dan para keluarga anggota DPRD yang akan dilantik.Turut hadir pula Anggota DPR RI dari Kabupaten Kobar, Rahmat Nasution Hamka, SH, M.Si.

(Baca Juga : Pemkab Kobar Gelar Lomba Foto “Explore Kobar” Berhadiah Puluhan Juta Rupiah)

Bupati Kobar, Hj Nurhidayah dalam sambutannya berharap anggota DPRD yang baru dilantik bisa mengemban amanah yang diberikan masyarakat Kobar dengan penuh tanggung jawab.

“Semoga anggota DPRD yang baru dilantik dapat bersinergi dengan Pemkab Kobar dan bekerja sama demi kepentingan masyarakat,” harap Hj Nurhidayah.

Hj Nurhidayah juga mengingatkan kepada anggota DPRD yang baru dilantik bahwa masih ada beberapa rancangan peraturan daerah (ranperda) yang masih menjadi PR bersama.

“Seperti ranperda tentang warnet game online, ranperda tentang pengaturan rumah barakan yang masih belum tuntas dibahas. Semoga dengan dilantiknya anggota DPRD yang baru ranperda tersebut dapat dituntaskan bersamaan dengan peraturan daerah murni tahun 2020 nantinya,” lanjut Hj Nurhidayah.

Sebanyak 30 orang Anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 diambil sumpah/janjinya oleh Hakim Pratama Utama Pengadilan Negeri (PN) Kobar, Heru Karyono. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DPRD Kobar tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/402/2019 tanggal 15 Agustus 2019. (humas diskominfo kobar)