(Silahkan publish di medsos Dinas PMD) ASN Dinas PMD Ikuti Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

ASN Dinas PMD Ikuti Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

 

(Baca Juga : Validasi Data Bapenda Kobar Maksimalkan Pendapatan Daerah)

Undang –undang Nomor 24 tahun 2014 pasal 14 ” Setiap Orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di indonesia, wajib menjadi peserta Program jaminan sosial “. Dinas PMD Kabupaten Kotawaringin Barat pada hari Rabu, 11 Maret 2020 mengadakan Sosialisasi Bpjs Ketenagakerjaan . acara ini diikuti seluruh ASN yang ada di dinas PMD. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas PMD dra. Hardaniyanti.  disampaikan oleh hardaniyanti “BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya kita ketahui hanya menampung pekerja non formal yang ada diwilayah Kobar, namun saat ini memperluas  wilayah cakupan segmentasi pekerja, banyak manfaat yang bisa diperoleh secara maksimal dengan mengikuti  sosialisasi ini , dalam rangka persiapan masa tua kita dengan kondisi yang akan kita hadapi nanti, terang hardaniyanti .

Hadir dalam sosialisasi ini dari Bpjs Ketenagakerjaan Kepala bidang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan  muhammad Farayunanda sidik simanjuntak dan welly anggara sebagai narasumber, disampaikan sekilas mengenai Bpjs ketenagakerjaan , ada perbedaan diantara Bpjs Kesehatan dan Bpjs Ketenagakerjaan, sejak munculnya undang-undang nomor 24 tahun 2011  tentang Badan Penyelenggara jaminan Sosial, BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan berada di bawah UU yang sama dan mengatur 4 program, jaminan hari tua, jaminan Kematian, jaminan pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja. Dulunya BPJS kesehatan merupkan transformasi dari PT askes, sedangkan BPJS ketenagakerjaan transformasi dari PT Jamsostek, dan sekarang menjadi BPJS ketenagakerjaan.

 Melalui kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai manfaat yang diperoleh ASN Sebagai Penyelenggara Pemerintah diantara berhak mendapat jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, karena Jaminan Hari tua dan Pensiun sudah tercover di PT Taspen. Adapun manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dengan fasilitas yang didapat berupa pengobatan dan perawatan (Pelayanan medis), santunan , Program Promotif, preventif, dan Return to work. Di penghujung tahun 2019, pemerintah meningkatkan manfaat perlindungan program jaminan kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan Kematian (JKM). Jaminan Kecelakaan Kerja akan mendapatkan pertama, beasiswa untuk 2 anak mulai dari TK hingga kuliah. Bagi peserta aktif yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, kedua, mendapatkan biaya transportasi kecelakaan kerja baik itu transportasi Darat, Laut dan Udara. Ketiga, Layanan Homecare diberikan paling lama 1 tahun Keempat, Santunan sementara Tidak mampu Bekerja (STMB) , penggantian upah 100% selama 12 bulan pertama selajutnya  50% hingga sembuh. Sebelumnya 100% untuk 6 bulan pertama Kelima, Biaya pemakaman Rp. 10 Juta, Keenam, santunan Berkala Cacat Tetap/meninggal Dunia Rp. 12 Juta, Penggantian Biaya alat bantu dengar maksimal Rp,2,5 Juta, Penggantian gigi Tiruan Rp. 5 Juta, Ketujuh, Penggantian Biaya Kacamata maksimal Rp. 1juta. Adapun jaminan kematian (JK) mendapatkan Pertama,  beasiswa untuk 2 anak mulai dari TK hingga kuliah bagi peserta aktif yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal 3 tahun, Kedua,  santunan meningga yang terdiri dari ( biaya pemakaman, santunan berkala, santunan kematian).

Disampaikan pula dalam sosialisasi ini  iuran perbulan yang harus per  bulan  bagi ASN Gol I sebesar Rp.78.000, Gol. II Rp.103.800,  gol. III Rp. 129.000, Gol. IV Rp. 154.800. menanggapi besaran iuran ini, ASN dari Dinas PMD cukup antusias ingin Top Up menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan karena berbagai  manfaat perlindungan program JKK dan JKM yang sudah ditawarkan, apalagi Perlindungan JKK ini dimulai saat kita mulai berangkat kerja, saat di lingkungan kerja sampai kembali kerumah. Kita sebagai warga negara wajib mengikuti BPJS keduanya, sehingga dengan adanya program perlindungan ini resiko apapun yang akan terjadi dalam pekerjaan kita akan selalu siap menghadapinya.