(Berita cukup dipublish di webiste/medsos dinas) Permudah Pelayanan Pajak Daerah, Bapenda Kobar Gelar Rapat Pembahasan Tiga Ranperbup

Rapat Ranperbup di Aula Disperindagkop UKM Kobar, Rabu (16/9).

MMC Kobar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), pada Rabu (16/9) melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah, Rancangan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, serta Rancangan Peraturan tentang Tata Cara Keberatan Pajak Daerah.

Rapat dilaksanakan secara langsung di Aula Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisperindagkopUKM) Kobar, tentunya dengan syarat protokol kesehatan Covid-19. Rapat dipimpin langsung oleh Kabag Hukum Setda, Isno Pondowo dan dihadiri oleh instansi terkait

(Baca Juga : 7 Rumah Terdampak Abrasi Desa Keraya Akan Direlokasi)

Kepala Bapenda Kobar melalui Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Pengembangan PAD, Nuriasih dalam pengantarnya menyampaikan bahwa tiga ranperbup yang dibahas ini merupakan ranperbup yang akan menggantikan Peraturan Bupati yang sudah ada.

“Alasan penyusunan ranperbup ini adalah selain Peraturan Bupati yang sudah ada tidak sesuai lagi dengan nomenklatur dan peraturan daerah yang baru, juga sebagai pedoman untuk memberikan kemudahan dalam memberikan layanan kepada masyarakat untuk permasalahan diatas. Meskipun secara substansi isi dari ranperbup ini tidak begitu banyak berubah, namun ada pasal yang dibuat lebih rinci untuk memudahkan dalam identifikasi permasalahan yang ada dilapangan,” ucap Nuriasih.

“Kami berharap semoga kedepan dengan ditetapkannya ranperbup ini menjadi Peraturan Bupati tidak ada lagi keraguan dalam mengambil tindakan dan mempermudah rekan-rekan dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” tutupnya.

Dengan Pajak Kobar Jaya. Orang bijak taat bayar pajak. (bapenda kobar)