Urus KTP-El Warga Wajib Tes Golongan Darah

Kepala Dinas Dukcapil Kab. Kobar, Drs. H. Gusti M. Imansyah, M.Si

MMC Kobar - Setiap warga di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang akan mengurus administrasi kependudukan khususnya KTP-El (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) diwajibkan melakukan tes golongan darah.

“Ketentuan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah meningkatkan pelayanan publik secara terpadu dan menyeluruh,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kobar Drs. H. Gusti M. Imansyah, M.Si.

(Baca Juga : Rilis Bersama Data Sensus Penduduk 2020 Secara Virtual)

Hingga saat ini, kolom golongan darah pada blanko Kartu Keluarga sebagian besar belum terisi, karena masyarakat belum mengetahui golongan darahnya sendiri atau belum pernah melakukan tes golongan darah. Padahal kolom tersebut kata Gusti M. Imansyah, sangat penting dalam rangka mendukung pelayanan publik di berbagai bidang diantaranya bidang kesehatan.

Beberapa kesulitan yang dialami pada layanan kesehatan khususnya memenuhi stok darah untuk pasien calon operasi maupun kasus penanganan penyakit yang membutuhkan penanganan tranfusi darah adalah minimnya pengetahuan masyarakat tentang golongan darah secara pribadi maupun keluarga.

“Edukasi terus kami lakukan, warga yang mengurus KTP-El kami wajibkan mengisi atau mengupdate kolom golongan darahnya terlebih dahulu baru setelah itu KTP-El kami cetak. Kebetulan Dinas Dukcapil Kabupaten Kotawaringin Barat letaknya tidak berjauhan dengan Laboratorium Kesehatan Daerah maupun Kantor PMI, sehingga tidak akan memberatkan warga yang ingin memeriksakan golongan darahnya,” lanjut Gusti M. Imansyah. (bd/disdukcapil kobar)