Tinjau Layanan OSS BKPM, Presiden: Saya Ingin Pastikan Sistem Berjalan Baik

Jakarta, Kominfo - Presiden Joko Widodo  didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong meninjau layanan Online Single Submission (OSS), di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (14/01/2019) pagi.

Kepada wartawan Presiden mengatakan, bahwa dirinya ingin memastikan bahwa OSS yang dulunya berada di Kantor Kemenko Perekonomian dan kini dipindahkan ke BKPM ini berjalan dengan baik, memberikan pelayanan yang cepat untuk perizinan-perizinan dengan sistem yang disederhanakan, online, bisa mengisi dari kantor, bisa mengisi dari rumah.

(Baca Juga : Pertemuan Lintas Sektor Advokasi Penguatan Implementasi Lima Pilar STBM Kobar Tahun 2021)

“Seperti apa prosesnya ya tadi saya bertanya ke beberapa investor yang datang, masyarakat yang ingin mengurus perizinannya, ya, saya lihat ya cepat,” ujar Presiden.

Pada praktiknya, lanjut Presiden, di BKPM memang dibatasi. Sehingga 2 jam bisa mengurus izin-izin permulaan. “Itu langsung bisa jadi. Jadi, dengan izin Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha sudah bisa langsung memulai investasinya,” kata Presiden  seraya menambahkan, sambil menunggu lagi, masih ada Service Level Agreement (SLA) yang harus diurus selama satu bulan, izin lokasi, izin lingkungan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Tapi sudah bisa memulai, sudah,” terang Presiden.

Kecepatan-kecepatan seperti ini, menurut Presiden , yang diperlukan, karena ini memang yang paling sulit adalah mengintegrasikan di BKPM dengan 514 kabupaten/ kota dan 34 provinsi.  “Ini yang akan kita temukan sehingga nanti kecepatan di pusat juga ada kecepatan di daerah,” tegasnya.

Karena itu, Presiden  mengemukakan, ada Service Level Agreement. Kalau satu bulan daerah tidak mengeluarkan artinya sudah otomatis berjalan.

Diakui Presiden, pelayanan OSS masih perlu diperbaiki terutama mengintegrasikan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota, yang masih harus dikelola dan dikendalikan. Sehingga, izin tersebut sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.

“Nanti, akhir bulan ini akan kita kumpulkan gubernur, bupati, wali kota untuk mensinkronkan, untuk mengintegrasikan sistem ini dengan sistem yang ada di daerah, karena semua daerah sudah punya kok PTSP, provinsi punya, kabupaten punya, kota punya,” tegas Presiden .