SKB CPNS Kobar Selesai, Pengumuman Resmi Tunggu Kemepan RB

Kepala BKPP Kobar, Aida Lailawati dan Perwakilan Tim CAT BKN saat serah terima Berita Acara Pelaksanaan SKB CPNS, Jumat (4/9/20).

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) telah selesai melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019. SKB yang berlangsung selama 4 hari, pada tanggal 1-4 September 2020 berjalan lancar tanpa ada kendala yang berarti.

Dari 244 peserta yang dijadwalkan mengikuti seleksi, hanya 239 peserta yang datang. 5 Peserta yang tidak hadir dipastikan gugur. Sedangkan untuk nilai tertinggi 450, diraih oleh Rahmad Dani, pelamar formasi pengadaan barang/jasa.

(Baca Juga : Penyemprotan Desinfektan di SMPN 5 Pangkalan Lada)

Kepala BKPP Kobar melalui Koordinator Umum Tim Pengadaan CPNS Kabupaten Kobar Formasi Tahun 2019, Indra Wardana mengatakan pihaknya sangat bersyukur bisa melaksanakan SKB sesuai dengan yang direncanakan. Indra menjelaskan pelaksanaan SKB ini agak berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya karena menggunakan sistem full online dan harus menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk itu kami berterima kasih kepada tim dari Dinas Kominfo karena telah membantu mem-back up kestabilan jaringan internet untuk pelaksanaan SKB ini,” ujar Indra.

Selain itu, pihaknya juga berterima kasih kepada Polres Kobar, Satpol PP Damkar, Tim Gugus Tugas Covid 19 Kobar dalam hal ini diwakili oleh Dinkes, RSUD Sultan Imanudin dan BPBD yang turut membantu mensukseskan pelaksanaan SKB.

“Karena sesuai dengan persyaratan dari BKN dan Kemenpan RB bahwa pelaksanaan SKB harus menerapkan protokol kesehatan dan mendapat rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Covid 19,” ujar Indra lagi.

Dengan berakhirnya pelaksanaan SKB ini, semua peserta sudah bisa menghitung dan memperkirakan sendiri lolos atau tidaknya sebagai CPNS Kotawaringin Barat. Kepala Sub Bidang Formasi dan Mutasi Pindah, Hedy Sihono, mengatakan dengan sistem CAT yang sangat transparan, masing – masing peserta sudah mengetahui nilainya. Berdasarkan ketentuan, formulasi perhitungan yaitu 40% SKD dan 60% SKB.

“Namun untuk pengumuman resminya, kita tetap menunggu hasil integrasi SKD-SKB dari Kemenpan RB,” ujar Hedy. (bkpp kobar)