Seleksi Calon Anggota PPK Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020

Infografis Rekrutmen Tenaga Adhoc KPU Kobar Tahun 2020. (kpu kobar)

MMC Kobar - Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan sebagai anggota PPK:

(Baca Juga : Presiden Ingatkan Soal Sumpah Pemuda Agar Bisa Berkompetisi)

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisi dalam wilayah kerja PPK;
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Barat atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  11. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  12. Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
  13. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. Penghitungan jabatan Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut :
  • Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008
  • Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013
  • Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018
  • Periode keempat dimulai pada tahun 2019.

Pendaftaran menyerahkan kelengkapan dokumen berupa:

  1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  2. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  3. Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  4. Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.
  5. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang di tunjuk.
  6. surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  7. fotocopy ijasah sekolah menengah atas/sederajat atau ijasah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
  8. surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  9. surat pernyataan tidak pernah diberi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Barat atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kalimantan Tengah.
  10. surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK.
  11. surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan.
  12. surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.
  13. surat keterangan domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  14. Pas photo terbaru ukuran 4x6 berwarna 3 lembar.

Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:

  1. 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Barat dalam Map Snelhecter berwarna merah;
  2. 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK.
  3. Kelengkapan dokumen diantar langsung atau di kirim ke :
    a. Sekretariat KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, melalui Pos dengan alamat Sekretariat penerimaan PPK KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Jl. Iskandar No. 3 Pangkalan Bun.
    b. Kantor Camat disetiap Kecamatan masing-masing paling lambat tanggal 24 Januari 2020 Cap Pos.
  4. Dokumen kelengkapan Soft Copy dikirim ke :
     - Email : sekretariatkpukabkobar@yahoo.co.id
     - Untuk info lebih lanjut CP : RANI Hp. 082213235574 ERVAN Hp. 081554836349
     

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

Pangkalan Bun, 14 Januari 2020
Ketua,

ttd
CHAIDIR

Info lebih lanjut bisa klik tautan ini Pengumuman Rekrutmen PPK  KPU Kobar Tahun 2020

(kpu kobar)