Rapat Manajemen Keuangan Desa Dan Rekonsiliasi Data Siskeudes 2019

MMC Kobar - Dinas PMD melalui Bidang Pembangunan dan Pemerintahan Desa menggelar Rapat Manajemen Keuangan Desa dan Rekonsiliasi Data Siskeudes 2019. kegiatan ini dilaksanakan di aula Dinas PMD selama 6 hari mulai tanggal 30 Januari - 6 Februari 2020.

Peserta rapat terdiri dari seluruh operator Siskeudes dan Kaur Keuangan Desa dan Supervisor dari masing-masing –masing Kecamatan dengan jumlah keseluruhan dari 80 Desa dan 6 Supervisor dari kecamatan.

(Baca Juga : DKP Kobar Fasilitasi Dana Aspirasi DPR-RI Komisi IV untuk Bina KWT)

Kepala Bidang Pemdes, Sudiharto menyampaikan materi mengenai laporan pertanggungjawaban Realisasi APBDes sesuai pasal 74 -76 Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Pada rapat ini Sudiharto juga sekaligus menjelaskan tata cara pengisian template Perdes yang telah dipersiapkan, guna mempermudah menyusun peraturan desa tentang pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun 2019 .

“Dengan template yang sudah disiapkan dari Bidang Pemdes ini, diharapkan dapat diperoleh keseragaman dalam penyusunan Perdes tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun 2019,” kata Sudiharto.

Kabid Pemdes Sudiharto juga menjelaskan kegiatan rekonsiliasi yang bisa dilaksanakan secara mandiri tiap bulan kepada operator siskeudes, diantaranya menyamakan posisi saldo buku bank dengan saldo Rekening Koran, mengecek saldo kas tunai disamakan dengan pajak yang belum dibayar di tahun berjalan maupun hutang pajak tahun sebelumnya dan juga pengembalian tunai SPP panjar dan menyamakan posisi SILPA tahun berjalan dengan Ekuitas SAL dalam aplikasi.

Dalam kegiatan rapat ini dilakukan rekonsiliasi data Siskeudes dan kroscek data Rekening koran yang terbaru dengan laporan Buku Bank aplikasi Siskeudes sekaligus mengecek laporan realisasi anggaran masing-masing desa.

Dalam rapat ini juga disepakati mengenai batas waktu pengumpulan Peraturan Desa tentang Pertangunggjawaban Realisasi APBDesa Tahun 2019 ke Dinas PMD, yakni paling lambat bulan Februari 2020. (dpmd kobar)