Persyaratan Pengajuan Peremajaan Kelapa Sawit

Peserta diskusi interaktif program peremajaan kelapa sawit rakyat sedang menyanyikan lagu Indonesia Raya pada acara pembukaan kegiatan yang berlangsung di Hotel Mahkota Pangkalan Bun, Senin (13/8). (Syarif HD/DTPHP)

MMC KOBAR - Target 1000 ha replanting kelapa sawit rakyat yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kobar, semakin mendekati angka final pada semester 2 tahun 2018. Satu bulan setelah melakukan diskusi dan sosialisasi dengan penyuluh pertanian lapangan se-Kobar pada 12 Juli 2018  lalu, hari ini Senin (13/8) hingga Selasa (14/8), DTPHP Kobar melakukan diskusi interaktif program peremajaan kelapa sawit rakyat yang berlangsung di Hotel Mahkota Pangkalan Bun. Narasumber Diskusi kali ini adalah Ir. Suharyoso dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala DTPHP Kobar Kamaludin dan Kasi Produksi Bidang Perkebunan Nurliani. Kegiatan diikuti oleh Pimpinan Cabang BRI, seluruh Camat dari 6 Kecamatan di wilayah Kobar, penyuluh, pengurus KUD dan Kepala Desa di Kecamatan Pangkalan Lada, Perwakilan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat. Pada diskusi kali ini lebih banyak membahas mengenai persyaratan pengajuan peremajaan kelapa sawit.

Kepala DTPHP Kobar Kamaludin dalam sambutannya mengatakan, Kegiatan diskusi ini dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani sawit. Hal ini dilatarbelakangi karena kecenderungan masyarakat Kobar untuk berkebun cukup tinggi, sementara disisi lain praktik-praktik berkebun yang baik tidak dikuasai oleh masyarakat, yang penting menanam dan memiliki kebun sawit. Hal ini tentu saja sangat berpengaruh terhadap hasil produksi yang tidak memadai.

(Baca Juga : Bupati Hj Nurhidayah Ajak Seluruh ASN Terus Optimalkan Pelayanan kepada Masyarakat)

“Keberadaan kita disini karena adanya petani, jadi sudah sewajarnya kita berbuat yang terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Salah satunya dengan melakukan peremajaan kelapa sawit mereka yang kondisinya sudah tidak produktif, yaitu usia 25 tahun atau dibawah 10 tahun 10 ton/ha/th,” katanya.

Sementara itu, tahapan-tahapan dan persyaratan pengajuan peremajaan kelapa sawit disampaikan oleh Kasi Produksi Bidang Perkebunan, Nurliani, yakni sebagai berikut:

  • Mengajukan permohonan yang ditujukan pada Dinas yang menangani urusan dibidang perkebunan. Melampirkan: Daftar nominatif perkebun, KTP, Kartu Keluarga, legalitas lahan, (SHM/SKT/Girik/Akte Jual Beli), STDB;
  • Surat pernyataan lahan tidak dalam sengketa (dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan);
  • Surat pernyataan tidak dalam kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan produksi dan kawasan terlarang lainnya (dari Dinas yang menangani Bidang Kehutanan);
  • Kebun yang berada pada kawasan yang berdampak pengaturan tata ruang/kawasan hutan dan areal penggantinya yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Tersedia petugas pendamping atau fasilitator;
  • Surat pernyataan mempunyai potensi menerapkan ISPO (dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan);
  • Kerjasama dan terintegrasi dengan PKS (MoU dengan PKS);
  • Profil pekebun (Maksimal 4 ha/KK);
  • SK penetapan CP/CL (SK Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan);
  • Daftar nominatif;
  • Surat pernyataan tanaman telah berumur 25 tahun atau produktivitas 10 ton/ha/tahun (dari koperasi/kelompok tani);
  • Tergabung dalam wadah kelompok tani/koperasi/kelembagaan pekebun lainnya (daftar anggota kelompok);
  • Memiliki rekening tabungan yang masih aktif pada bank yang ditunjuk (foto copy buku tabungan);
  • Surat pernyataan menjalin kerjasama dengan PKS (dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan);
  • Surat pernyataan menggunakan sistem tumbang serempak atau disesuaikan dengan kondisi setempat (dari pengurus koperasi atau kelompok tani);
  • Surat pernyataan untuk pembiayaan lanjutan yang bersumber dari perbankan (dari koperasi/kelompok tani);
  • Surat pernyataan ketersediaan benih unggul bersertifikat (dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan);
  • Rencana kerja pembukaan lahan sesuai standar teknis (RAB TBM dan TM);
  • Rencana kerja penanaman sesuai standar teknis (RAB TBM dan TM);
  • Rencana kerja pemeliharaan tahun pertama, kedua, dan ketiga sesuai standar teknis (RAB TBM dan TM);
  • Surat pernyataan sanggup menyusun laporan pelaksanaan peremajaan (dari koperasi/kelompok tani);
  • Rencana kerja pemeliharaan tahun keempat dan tahun berikutnya sesuai standar teknis (RAB TM);
  • Surat pernyatan sanggup menyusun laporan pelaksanaan pemeliharaan tanaman menghasilkan (dari koperasi/kelompok tani);
  • Surat pernyataan sumber pendanaan pada kegiatan tahap lanjutan (dari koperasi/kelompoktTani, perbankan);
  • Surat keterangan legalitas lahan yang sudah dikoordinasikan dengan BPN;
  • Dokumen kelompok:

        Kelompok Tani:

  1. Minimal beranggotakan 20 orang;
  2. Terdaftar dalam SIMLUHTAN;
  3. Mempunyai SK pembentukkan kelompok dan struktur organisasi pengurus;
  4. Surat pernyataan mampu mengelola kebun dan melaksanakan kelembagaan.

        Koperasi:

  1. Aktif dan terdaftar pada dinas yang menangani urusan koperasi;
  2. Berbadan hukum;
  3. Laporan kegiatan koperasi (Rapat Anggota Tahunan);
  4. Surat pernyataan mampu mengelola kebun dan melaksanakan kelembagaan.

(Syarif HD/DTPHP)