Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Angkutan Hasil Perkebunan di Ruas Jalan Pangkalan Bun - Kolam

Personel Dishub Kobar saat akan melakukan pengawasan dan pengendalian kendaraan angkutan hasil perkebunan diruas jalan Pangkalan Bun - Kolam. (Dishub Kobar)

MMC Kobar - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian pada kendaraan angkutan hasil perkebunan yang melintasi ruas jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama (Kolam), Kamis (25/06).

Kegiatan pengawasan dan pengendalian tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Kobar nomor : 551/368/Dishub-LLA tanggal 27 April 2020 perihal angkutan hasil perkebunan, dengan mengacu kepada ketentuan – ketentuan yang diatur melalui surat tersebut. Sebelumnya Dishub Kobar telah menyampaikan surat Bupati Kobar tersebut kepada perusahaan perkebunan dan perusahan jasa transportir yang beroperasi melintas diruas jalan Pangkalan Bun - Kolam.

(Baca Juga : Jelang Idul Fitri, Wabup Sidak Mamin Ke Sejumlah Swalayan)

Kepala Dishub Kobar melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kobar, Burhan menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan dan pengendalian pada kendaraan angkutan hasil perkebunan diruas jalan Pangkalan Bun - Kolam ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

“Tidak diperbolehkannya kendaraan angkutan hasil perkebunan untuk melintas diruas jalan Pangkalan Bun – Kolam adalah penekanan utama kepada kendaraan yang melebihi/tidak sesuai dengan kapasitas kendaraan yang sudah diatur dalam buku uji. Kemudian dimensi kendaraan yang tidak sesuai dengan kelas jalan, serta tonase kendaraan beserta muatannya yang melebihi dari pada daya dukung dan kelas jalan,” tegas Burhan.

Pada tahun 2019 lalu, pile slab jalan Pangkalan Bun menuju Kotawaringin Lama telah diresmikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran dengan nama jalan Ahmad Saleh. Selain itu, dengan menyikapi era New Normal di tengah situasi pandemi Covid-19 yang sudah diberlakukan sebagaimana semua aktifitas masyarakat kembali normal serta mengacu pada aspek keselamatan bagi masyarakat yang beraktifitas menggunakan ruas jalan Pangkalan Bun - Kolam (Jalan Ahmad Saleh) yang saat ini sudah dibangun untuk kepentingan masyarakat sebagai sarana penunjang seluruh aktivitas masyarakat.

“Telah ditetapkan dan dijelaskan ketentuan-ketentuan melalui surat Bupati Kobar bahwa jalan Pangkalan Bun - Kolam tersebut adalah jalan Kelas III. Sehubungan dengan kelas jalan tersebut dan mempertimbangkan aspek keselamatan bagi pengguna jalan termasuk jembatan yang berada pada ruas jalan Pangkalan Bun - Kolam serta demi keutuhan dan ketahanan infrastruktur agar jalan dan jembatan tersebut dapat digunakan dalam waktu yang panjang, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kendaraan angkutan yang tidak sesuai dengan kelas jalan tersebut.” jelas Burhan.

Sebelumnya Dishub Kobar melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan yang didampingi Kepala Seksi Angkutan dan Kepala Seksi Lalu Lintas telah melakukan koordinasi dengan 5 perusahaan perkebunan yang berada diwilayah Kecamatan Kolam dan Kabupaten Sukamara.

Sesuai kesepakan bahwa semua perusahaan akan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kobar untuk menjaga keutuhan dan ketahanan infrastruktur jalan dan jembatan yang telah dibangun pemerintah dengan cara memberikan tindakan tegas kepada perusahaan transportir pada masing-masing perusahaan perkebunan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku yaitu dengan Surat Peringatan (SP) bahkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (dishub kobar)