Pemkab Kobar Perpanjang Pelaksanaan BLT-DD Hingga Bulan Agustus-Oktober

Kegiatan vicon sosialisasi penambahan jangka waktu pelaksanaan BLT-DD hingga bulan Agustus-Oktober yang digelar Dinas PMD Kobar melalui vicon pada Selasa (21/7).

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Perpanjangan jangka waktu pelaksanaan BLT-DD semula diberikan selama tiga bulan yakni bulan Mei - Juli 2020 dengan besaran 600 ribu rupiah per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kini ditambah tiga bulan yakni bulan Agustus - Oktober dengan besaran 300 ribu rupiah per KPM.

Perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Kabupaten Kobar diatur dalam Surat Edaran Bupati Kobar nomor : 414.2/297/DPMD.E/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020.

(Baca Juga : Dirjen IKP Imbau Insan Penyiaran Aktif Cegah Penyebaran Hoaks)

Dalam rangka mempublikasikan surat edaran Bupati Kobar tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) melalui Bidang Pembangunan dan Pemerintahan Desa pada Selasa (21/7) mengadakan video conference bersama kepala desa yang ada di 6 Kecamatan se-Kobar.

Kegiatan vicon ini dibagi menjadi 2 kluster, yakni kluster pertama yang dimulai pukul 09.00-12.00 diikuti oleh kepala desa se-Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Banteng dan Pangkalan Lada. Sedangkan pada kluster kedua pada pukul 13.30 - 15.30 diikuti kepala desa se-Kecamatan Arut Utara, Kumai dan Kotawaringin Lama.

Pada Perpanjangan pelaksanaan BLT-DD periode Agustus – Oktober ini, KPM BLT-DD mengikuti data KPM sebelumnya. Apabila terjadi perubahan data KPM, maka mekanisme perubahan dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan disahkan oleh camat yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penerima BLT Dana Desa.

Kepala Dinas PMD Kobar, Hardaniyanti menyampaikan bahwa pelaksanaan Penyaluran BLT DD periode II ini sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019.

“Adanya perpanjangan selama 3 bulan ini merupakan suatu perintah untuk dilakukan dan dilaksanakan, ketika tidak dilaksanakan ada sanksi Penyaluran DD tahap III,” ujar Hardaniyanti.

Kadis PMD Hardaniyanti juga menegaskan kepada aparat pemerintah desa agar segera menyelesaikan laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2019 dalam rangka pengajuan DD Tahap III.

“Karena penyaluran DD tahap III tidak lagi kolektif, tetapi berdasarkan siapa yang lebih dulu menyampaikan SPJ-nya. Siapa yang cepat dia dapat lebih dulu. Harapanya bulan Agustus ini sudah beres. Manajemen waktu benar-benar dipikirkan karena waktu efektif tinggal empat bulan, mulai proses dari dana desa tahap III. Pengajuan terhadap desa-desa ada yang periode I belum tuntas, diantaranya Kecamatan Kumai 8 desa, Kecamatan Arut Selatan 8 desa, Kecamatan Kotawaringin Lama 3 desa , Kecamatan Arut Utara 7 desa, Kecamatan Pangkalan Lada 5 desa dan Kecamatan Pangkalan Banteng 6 desa,” terang Hardaniyanti.

Kepala Bidang Pemdes, Sudiharto juga mengingatkan kepada kepala desa agar dicermati kembali data penerima bantuan baik BLT-DD, BLT Provinsi, BST (Bantuan Sosial Tunai) dan PKH (Progam Keluarga Harapan) agar tidak tumpang tindih, mengingat banyaknya masyarakat yang mendapat bantuan dobel/tumpang tindih.

Sudiharto juga mengingatkan kepada sekdes sebagai pemverifikasi pengelolan keuangan di desa untuk lebih teliti dan cermat dalam melengkapi berkas admnistrasi agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Dalam sesi vicon ini juga ada beberapa pertanyaan dari kepala Desa salah satunya dari Sekdes Desa Bumi Harjo mengenai penggunaan BLT DD jika terjadi Perubahan, baik itu penambahan maupun pengurangan dalam jumlah KPM. Menanggapi hal ini Kasi Bina Keuangan dan Aset Desa K. Subeta yang betindak sebagai narasumber menyampaikan bahwa sesuai dengan Permendes nomor 7 Tahun tahun 2020 hal 39 Huruf Q nomor 3 poin 5, KPM BLT-DD sebagaimana diatur dalam poin 3 mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus.

“Setelah menganggarkan BLT DD periode II ini, silahkan menggunakan DD untuk kegiatan fisik, sesuai arahan dari Kementerian Keuangan yang tidak henti-hentinya menyampaikan jangan ada yang menggunakan dana talangan, dikhawatirkan ada perubahan kebijakan yang mempengaruhi transfer DD selanjutnya,” tandasnya. (dpmd kobar)

SE Bupati Kobar tentang Perpanjangan jangka waktu pelaksanaan BLT DD dapat diunduh disini