Pemerintah Kecamatan Arsel Lakukan Validasi dan Verifikasi Penerima BLT-Dana Desa

Kegiatan verifikasi dan validasi BLT-Dana Desa pada Selasa (05/05) di aula kantor Camat Arsel.

MMC Kobar - Adanya bencana non alam yang disebabkan oleh penyebaran Covid-19 berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam rangka penanganan dan penyebaran Covid-19 yang khususnya di desa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) kepada penduduk miskin di Desa.

BLT Dana Desa merupakan program pemerintah pusat sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11  Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK/07/2020 tentang Perubahan Atas Peranturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

(Baca Juga : Pimpin Upacara Hari Jadi ke-64 Kobar, Wakil Gubernur Kalteng Berharap Kobar Jaga Progres Pembangunan yang Dicapai)

Dalam rangka pengelolaan dana desa melalui penyaluran BLT-DD kepada penduduk miskin, pemerintah desa melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (musdesus) dengan agenda validasi, finalisasi, dan penetapan Data Rumah Tangga Calon Penerima BLT Dana Desa.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat nomor  414.2/222/DPMD.E/IV/2020 tanggal 28 April 2020 tentang Mekanisme Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), sasaran penerima BLT-DD adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Sesuai surat edaran tersebut, daftar penerima BLT-DD hasil musdesus ditandatangani bersama oleh kepala desa dan perwakilan BPD yang dituangkan dalam berita acara dan divalidasi serta disahkan oleh camat dengan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial untuk kemudian ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa.

Oleh karena itu, dalam rangka menetapkan daftar penerima BLT-DD, Pemerintah Kecamatan Arsel melakukan kegiatan verifikasi dan validasi BLT-DD pada Selasa (5/05) bertempat di aula kantor Camat Arsel dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Kegiatan verifikasi dan validasi BLT-DD dilakukan oleh Plt Camat Arsel, Sekretaris Camat Arsel, Kasi PMD Kecamatan Arsel, Kasi Kesra, pendamping desa dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Dari 13 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Arsel, ada beberapa desa yang telah menyerahkan daftar penerima BLT-DD untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi, yaitu Desa Natai Raya, Kenambui, Sulung, dan Tanjung Terantang.

Pada kesempatan tersebut, Plt Camat Arut Selatan H Syahruddin menyampaikan bahwa dalam menetapkan calon penerima BLT-DD agar berpedoman kepada petunjuk teknis terkait BLT-DD ini untuk menghindari kesalahan pengambilan keputusan dan meminta agar setiap desa memperhatikan bahwa Penerima BLT-DD ini adalah orang-orang yang benar-benar terdampak Covid-19 dan bukan termasuk di PKH, BPNT dan bantuan perluasan.

“Saya berharap pemerintah desa dalam mengambil keputusan berpedoman pada petunjuk teknis terkait BLT-Dana Desa untuk meminimalisir kesalahan dan yang berhak menerima BLT- Dana Desa ini adalah orang-orang yang benar-benar terdampak Covid-19 dan bukan termasuk di PKH, BPNT dan bantuan perluasan,” tutur H Syahruddin. (kec-arsel)