Mulai 1 Juli Disdukcapil Kobar Cetak Dokumen Kependudukan Gunakan Kertas HVS

Contoh Kartu Keluarga yang dicetak menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

MMC Kobar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mulai Rabu (1/7) menggunakan kertas HVS A4 80 gram untuk pencetakan sejumlah dokumen kependudukan.

“Mulai hari ini (Rabu, pen) kita menggunakan kertas HVS A4 80 gram untuk pencetakan sejumlah dokumen kependudukan,” Kepala Disdukcapil Kobar H. Gusti M. Imansyah.

(Baca Juga : Dispursip Kobar Terima Studi Tour SMPN 1 Arut Utara)

Ia mengungkapkan, spesifikasi formulir dalam penerbitan administrasi kependudukan berupa KK (Kartu Keluarga), kutipan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian bagi non muslim, dan akta pencatatan sipil lainnya menggunakan spesifikasi dengan bahan Kertas HVS 80 gram, satu rangkap dan putih polos (tanpa latar belakang).

“Kami akan mulai mensosialisasikan melalui website Disdukcapil, media sosial, spanduk dan nantinya akan menyurati kepada camat agar dapat menyampaikan informasi dimaksud kepada masyarakat melalui lurah atau kepala desa di wilayah masing-masing,” ungkapnya.

Gusti Imansyah menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

‘’Pasal yang mengatur tentang spesifikasi penggunaan blanko tersebut ada di Pasal 12. Penggunaan kertas ukuran A4 80 gram ini makin memudahkan pelayanan. Untuk mengecek keaslian dokumen, penduduk bisa mengecek barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) melalui aplikasi pembaca barcode yang bisa install di Handphone Android,’’ terang Imansyah. (disdukcapil kobar)