KPU Kobar Tetapkan Caleg Terpilih Awal Juli

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Pemilu 2019 di Aula DPRD Kobar. (ervan/kpu kobar)

MMC KOBAR, KPU KOBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah, menjadwalkan penetapan calon anggota DPRD Kobar terpilih untuk Pemilihan Umum Serentak 2019 pada awal Juli mendatang.

Menurut Ketua KPU Kobar Chaidir, tidak ada caleg dari Kabupaten Kobar yang mengajukan gugatan ke MK. Namun demikian, KPU Kobar tidak bisa langsung menetapkan caleg terpilih.

(Baca Juga : Kaji Banding Dishub Sukamara ke UPUBKB Dishub Kobar)

Berdasarkan Surat KPU RI No.867/PL.01.8-SD/06/KPU/V/2019 disebutkan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pencatatan permohonan pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan 1 Juli 2019. 

Didalam PKPU No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU No. 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program , dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, bahwa Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lama 3 (Tiga) hari setelah penetapan, putusan dismissal atau Putusan MK dibacakan.

Penetapan caleg terpilih ini merupakan bagian dari tahapan pemilu. Caleg terpilih diwajibkan untuk menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK. Tanda Terima LHKPN ini wajib diserahkan ke KPU Kobar sebagai syarat pelantikan Anggota DPRD. Selanjutnya pengucapan Sumpah/Janji untuk Caleg Terpilih akan dilaksanakan antara bulan Agustus s/d Oktober 2019. (ervan/kpu kobar)