Kesbangpol Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Penyusunan LPJ Bantuan Keuangan Parpol di Kobar

Suasana Sosialisasi dan Pelatihan Penyusunan LPJ Bantuan Keuangan Parpol di Kobar di Aula Badan Kesbangpol Kobar, Rabu (22/5/2019). (kesbangpol)

MMC Kobar - Rabu (22/5) pukul 09.00 WIB di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), digelar kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) di Kobar. Kegiatan ini diikuti kurang lebih 25 orang yang terdiri dari Pengurus Parpol penerima Bantuan Parpol di Kobar.

Dalam sambutan dan paparannya H. Mudelan, S.Sos Kepala Badan Kesbangpol Kobar mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pengelolaan  penerimaan dan penggunaan dana bantuan keuangan dalam rangka mendukung  akuntabilitas dan transparansi keuangan Parpol di Kobar.

(Baca Juga : Tingkatkan Kemampuan Terkait Konstruksi, Dinas PUPR Adakan Bimtek Manajemen Konstruksi)

“Sosialisasi Bantuan Keuangan Parpol Tahuan Anggaran 2018 berdasarkan LHP atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana Banpol dari APBD Tahun Anggaran 2018 pada DPC/DPD Parpol di Kobar. Hasil pemeriksaan dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah bahwa ada 3 Parpol yang sudah sesuai dengan ketentuan berlaku, yaitu Gerindra, PKS, PPP, dan ada 6 parpol yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga agar dana Parpol bisa digunakan untuk pendidikan politik (60%) dan operasional kegiatan (40%), sehingga 6 Parpol ini akan kita berikan pemahaman agar bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata H. Mudelan

“Untuk Tahun 2019 ini pencairan bantuan keuangan Parpol dibagi dalam 2 tahap, yaitu tahap pertama berdasarkan Perolehan Suara Sah Pemilu Tahun 2014 dan tahap kedua berdasarkan Suara Sah Pemilu 2019 setelah dilakukan pelantikan wakil rakyat terpilih,” pungkas H. Mudelan

Turut hadir dalam acara tersebut dan memberikan paparan adalah Muhammad Fauzi, SE dari BPKAD Kobar yang memaparkan tentang Mekanisme Pencairan Bantuan Keuangan Parpol Tahun Anggaran 2019 dan Amirhansyah dari Inspektorat Kobar memaparkan tentang Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan pada Parpol. (rakhman/kesbangpol)