Kalfor Project Gelar Konsultasi Publik Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja 2019-2024

Bupati Kobar yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Tengku Ali Syahbana, S.IP., M.Si. berfoto bersama dengan para peserta dan undangan usai acara pembukaan FGD Penyusunan Rencana Kerja Kalfor Project Tahun 2019-2024, Kamis (12/09). Foto: dok. DLH Kobar

MMC Kobar - Kegiatan Kalimantan Forest Project (KALFOR) untuk wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) yang difokuskan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah memasuki babak penyusunan rencana kerja tahun 2019-2024. Pada hari Kamis (12/09) telah digelar kegiatan Konsultasi Publik atau Forum Discussion Group (FGD) Penyusunan Rencana Kerja Kalimantan Forest Project (KALFOR) Wilayah Kalteng Tahun 2019-2024 bertempat di Hotel Arsela Pangkalan Bun.

Kalfor Project merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk menginventarisasi kawasan hutan di Areal Penggunaan Lain (APL) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang masih difungsikan sebagai kawasan konservasi.

(Baca Juga : Dikbud Kobar Gelar Sosialisasi ANBK Jenjang SD)

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kobar yang dalam hal ini sebagai fasilitator sekaligus focal point Kalfor Project mengundang para pemangku kepentingan baik dari kalangan pemerintah kabupaten, para pengusaha, organisasi penggiat lingkungan serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan Kalfor Project. 

Sesuai laporan Kepala DLH Kobar yang dibacakan oleh Sekretaris DLH Kobar, Fitriyana, S.T. disampaikan beberapa hal antara lain: fokus kegiatan yaitu berada di wilayah Kabupaten Kobar, telah dilakukannya ground checking atas penggalian data dan informasi di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Kobar serta dilaksanakannya konsultasi publik penyusunan Rencana Kalfor Wilayah Kalteng Tahun 2019-2024.

Output dan outcame yang diharapkan dari kegiatan konsultasi publik ini adalah tersampaikannya informasi kepada publik dan para pemangku kepentinggan di tingkat kabupaten mengenai hasil akhir penyusunan baseline di wilayah APL Kabupaten Kotawaringin Barat, terkumpulnya informasi dan saran dari peserta konsultasi publik untuk melengkapi rencana kegiatan Kalfor di Kalimantan Tengah serta tersusunnya rencana kerja Kalfor periode 2019-2024 untuk wilayah kerja Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Kerja Kalfor Tahun 2019-2024 ini dibuka oleh Bupati Kobar yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Tengku Ali Syahbana, M.Si .

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini dihadiri oleh Tim dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI), Tim Kalfor-UNDP, Rektor Universitas Muhammadiyah Palangka Raya serta para peserta dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Kobar yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak KLHK, UNDP, GEF, Universitas Muhammadiyah Palangka Raya dan pihak lainnya yang terlibat dalam memilih Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai salah satu lokus kegiatan perencanaan dan pengelolaan hutan di luar kawasan hutan di Kalimantan.

“Harapan saya, upaya ini dapat mengurangi kerusakan lingkungan, khususnya untuk mencegah bertambahnya deforestasi di APL dan HPK, khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujarnya.

Dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 292 Tahun 2011, bahwa berdasarkan fungsinya kawasan hutan di Kabupaten KObar adalah seluas 989,789 Ha, dari total luas kawasan hutan tersebut seluas 254,226 Ha atau 25,8% adalah kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) dan 158,416 Ha atau 16,1% adalah kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Secara legal-prosedural, hutan di APL dapat ditebang dan arealnya dimanfaatkan bagi pembangunan non-kehutanan. Kondisi tersebut memungkinkan terjadinya kekosongan pengelolaan yang memunculkan free rider dalam memanfaatkan areal dengan cara yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari.

“Kalau ini terus terjadi, maka baik pemerintah maupun masyarakat akan dirugikan, terlebih lagi para generasi yang akan datang. Untuk itu diperlukan pelibatan pemangku kepentingan agar dapat merasa ikut memiliki sekaligus mendorong peran dan tanggung jawab bersama demi masa depan yang lebih baik,” imbuhnya.

Penyusunan Rencana Kerja Kalfor Project adalah merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Kobar karena harapannya rencana kerja yang akan disusun nantinya sejalan dengan rencana kerja Pemkab Kobar sebagaimana dijabarkan dalam RPJMD tahun 2017-2022.

“Saya berpesan mari libatkan sebanyak-banyaknya peran serta masyarakat dalam penyusunan rencana kerja ini, agar nantinya rencana kerja yang disusun ini benar-benar dapat diaplikasikan di lapangan dan diharapkan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat agar bisa memberikan jaminan kesejahteraan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (karlan08/dlh.kobar)