Ini Rencana Induk Transportasi Jabodetabek

Jakarta, Kominfo - Peran strategis  wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dalam sistem transportasi nasional menjadi salah satu pertimbangan penyusunan perencanaan, pembangunan, pengembangan, pengelolaan, pengawasan, dan evaluasi sistem transportasi yang terintegrasi, efektif, efisien, dan terjangkau masyarakat.

Pada 20 Juli 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi  Tahun 2018-2029.

(Baca Juga : Jika Tabung Gas LPG Bocor, Damkar Kobar Imbau Masyarakat Tidak Panik)

“Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi yang selanjutnya disebut RIT Jabodetabek ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

RIT Jabodetabek itu, menurut Perpres ini, merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan, serta pengawasan dan evaluasi transportasi di wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pemerintahah Daerah sebagaimana dimaksud meliputi: a. Pemprov DKI Jakarta; b. Pemprov Jawa Barat; c. Pemprov Banten; d. Pemkot Bogor; e. Pemkab Bogor; f. Pemkot Depok; g. Pemkot Tangerang; h. Pemkot Tangerang Selatan; i. Pemkab Tangerang; j. Pemkot Bekasi; dan k. Pemkab Bekasi.

Pelaksanaan RIT Jabodetabek  itu terdiri atas: a. tahap I tahun 2018-2019; b. tahap II tahun 2020-2024; dan c. tahap III tahun 2025-2029.

Dalam Perpres ini disebutkan, setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya harus menyusun rencana aksi  sebagai tindak lanjut pelaksanaan RIT Jabodetabek yang paling sedikit memuat: a. waktu pelaksanaan; b. pendanaan; dan c. mekanisme penyelenggaraan.

“Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud harus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi, dan mengacu pada RIT Jabodetabek,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres ini.

Pelaksanaan RIT Jabodetabek, menurut PP ini, dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, serta dapat melibatkan badan usaha.

Sedangkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, tegas Perpres ini, dapat memberikan fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajemen berupa proses penyusunan studi kelayakan, rencana teknis, rencana teknis, dan pembangunan  dalam rangka: a. peningkatan penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan; b. pengembangan serta peningkatan sarana dan prasarana; dan c. pelaksanaan manajemen permintaan lalu lintas.

“Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendukung proses kemudahan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Evaluasi

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menurut Perpres ini, melakukan evaluasi terhadap RIT Jabodetabek, yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

PP ini juga menegaskan, dalam hal evaluasi berupa rekomendasi untuk melakukan perubahan terhadap RIT Jabodetabek, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Presiden.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomr 55 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Juli 2018.