Hasil Evaluasi Renaksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Kobar Menunjukkan Perbaikan Positif

Bupati Kobar Hj Nurhidayah (kiri), Koordinator Wilayah dan Supervisi KPK RI Wilayah Kalsel, Kalteng dan Kaltara Chandra Sulistio Reksoprodjo (tengah) dan Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah (kanan) memberikan keterangannya usai melakukan monitoring dan evaluasi Renaksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kabupaten Kobar di Aula Kantor Bupati Kobar, Jum’at (2/11) pagi. (Humas Diskominfo Kobar)

MMC KOBAR -  Koordinator Wilayah dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wilayah Kalsel, Kalteng dan Kaltara, Chandra Sulistio Reksoprodjo, menyebutkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi (Renaksi) Pencegahan Korupsi Terintegrasi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menunjukan perbaikan positif.

“Hasil diskusi tadi menunjukkan bahwa perbaikan tata kelola yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat sudah cukup baik,” ungkap Chandra usai melakukan monitoring dan evaluasi Renaksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kabupaten Kobar di Aula Kantor Bupati Kobar, Jum’at (2/11) pagi.

(Baca Juga : Kembangkan Potensi dan Peluang Investasi, DPMPTSP Kobar Gelar Workshop Strategi Pengembangan Iklim Penanaman Modal)

Perbaikan tata kelola pemerintahan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi mencapai angka perbaikan sebesar 66 % lebih. Berdasarkan nilai tersebut, Chandra pun mengatakan bahwa apa yang dilakukan Pemkab Kobar sejauh ini sudah masuk zona kuning berdasarkan penilaian Renaksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi.

“Nilai ini meningkat justru setelah dilakukan kegiatan, artinya dari awal pada saat kegiatan ini kita laksanakan masih dibawah angka 50 %, justru pada saat kami sekarang hadir disini, setelah kami lakukan diskusi dan kita verifikasi ternyata sudah mencapai 66 % lebih, artinya tinggal sedikit lagi sudah mencapai 70 %, itu sudah mencapai warna hijau,” ujarnya.

Lebih lanjut Dia mengatakan, dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut memang masih ditemui beberapa kendala, namun hal itu masuk dalam kategori minor, seperti administratif kelengkapan berita acara dan beberapa dokumen yang harus divalidasi dengan kementerian pusat.

“Beberapa kendala itu masih minor, masih bisa kita kejarlah, jadi gak usah khawatir dengan kendala karena sifatnya masih tergolong minor, itu bisa kita kejar karena Kotawaringin Barat sudah memasukkannya dari bulan Maret, nanti kami akan bantu juga, cek langsung dengan kementerian terkait bagaimana dengan tindaklanjut yang sudah diajukan oleh Kotawaringin Barat,” kata Chandra.

Menyinggung dana desa, Chandra pun mengatakan hal serupa, bahwa secara umum terkait dengan laporan dana desa sudah menunjukkan penilaian positif.

“Dari laporan dana desa yang ada tadi, dari laporannya, diskusi kita sejauh ini pencapainanya sudah bagus sekali di Kotawaringin Barat. Masih ada beberapa masukkan, itu nanti sama-sama kita coba perbaiki dan sebagainya, namun secara umum itu sudah menunjukkan sisi positif,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kobar Hj Nurhidayah juga menyampaikan bahwa hasil monitoring dan evaluasi Renaksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Kabupaten Kobar dari KPR RI memberikan referensi perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.

“Ini menjadi evaluasi kami di pemerintahan, nantinya kita harus betul-betul sesuai dengan koridor dan aturan yang sudah ditentukan. Kebetulan ini ada Tim Monitoring dan Evaluasi KPK RI, berkaitan dengan tata kelola pemerintahan beberapa hal juga sangat memberikan kami referensi terutama untuk perbaikan kedepan, bagaimana pengelolaan birokrasi yang bagus dan baik terutama untuk menuju sasaran yang kita harapkan terutama pelayanan kita kepada publik,” ucapnya.

Terkait pengelolaan dana desa, Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengingatkan agar dalam pengelolaanya harus dilakukan dengan baik untuk menghindari kasus hukum.

“Kami terus menerus mengingatkan, terutama bagaimana sistem pengelolaan keuangan kita, termasuk dana desa. Tadi sudah disampaikan, sudah ada banyak perbaikan, dan tentunya untuk kepala desa yang sudah berproses hukum, kita serahkan mekanismenya kepada proses hukum,” kata Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengingatkan. (Humas Diskominfo Kobar)