Gusti Imansyah: Pengurusan Administrasi Kependudukan Dipermudah, Tapi Bukan Bebas Tidak Terkontrol

Kepala Disdukcapil Kobar Gusti Imansyah berbicang dengan salah satu masyarakat yang sedang melakukan pengurusan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Kobar, Senin (26/11). (Humas Diskominfo Kobar)

MMC KOBAR - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Gusti Imansyah mengatakan bahwa proses pengurusan administrasi kependudukan saat ini dipermudah.

Sejak diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil, masyarakat yang melakukan kepengurusan administarsi kependudukan tidak memerlukan lagi surat pengantar dari RT dan RW maupun kelurahan.

(Baca Juga : Pemkab Kobar Dorong Pengembangan Wisata )

“Mempermudah, tapi bukan bebas tidak terkontrol, untuk kondisi tertentu kita tetap meminta surat pengantar dari RT dan RW, kelurahan, apabila masyarakat yang mengurus tersebut tidak kita kenali dengan baik, kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dengan pengantar tersebut kita bisa cek langsung, akan kita sortir,” ujar Gusti Imansyah, Senin (26/11).

Hal itu bukan berarti memperlemah aturan yang ada tersebut, lanjut Gusti Imansyah, akan tetapi ini merupakan proses kehati-hatian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Hal itu justru untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, jangan sampai kita memberikan pelayanan yang mudah dan cepat akan tetapi tidak terkontrol, akhirnya terjadi penduduk-penduduk yang kita kesulitan mendatanya,” tuturnya.

Ia pun mencontohkan, beberapa waktu lalu ada masyarakat melakukan pengurusan surat keterangan kematian yang akan dipergunakannya sebagai syarat pengurusan proses perkawinan. Dalam prosesnya, hal ini tetap diminta surat pengantar dari RT dan RW atau kelurahan.

“Kita tetap minta surat pengantar untuk memastikan apakah benar suaminya meninggal dunia, jangan-jangan dibuat meninggal padahal mau kawin lagi,” katanya.

Disebutkannya pula, guna mengatasi persoalan-persoalan dan kesimpangsiuran infomasi mengenai kepengurusan administrasi kependudukan setelah diberlakukannya Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dalam waktu dekat Disdukcapil Kobar akan mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.

“Untuk di Kotawaringin Barat kami akan menyampaikan hal itu melalui Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat bahwa untuk kepengurusan administrasi kependudukan tidak memerlukan lagi surat pengantar, akan tetapi pada hal-hal tertentu tetap perlu surat pengantar dari RT dan RW maupun kelurahan, ini untuk mensortir penduduk-penduduk yang melakukan kepengurusan administrasinya,” pungkasnya. (Humas Diskominfo Kobar)