Gelar Konferensi Pers, Bupati Nyatakan Kobar Masih Negatif Covid-19

Bupati Kobar Hj Nurhidayah tengah menyampaikan Konferensi Pers terkait Percepatan Penangangan Pendemi Covid-19 dihadapan awak media yang dilaksanakan di Ruang Rapat Setda pada Selasa (17/3) siang.

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Kenferensi Pers Percepatan Penangangan Pendemi Covid-19 di Kabupaten Kobar pada Selasa (17/3) siang. Pemkab Kobar melalui Bupati Hj Nurhidayah menyatakan sampai saat ini (17/3) di Kabupaten Kobar masih negatif pasien Covid-19.

“Sampai saat ini di Kabupaten Kotawaringin Barat negatif pasien Covid-19,” ungkap Hj Nurhidayah.

(Baca Juga : Bupati Kobar bersama Unsur Forkopimda Lakukan Penanaman Pohon pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2020)

Namun demikian, lanjut Bupati, Pemkab Kobar sejak hari ini (17/3) telah menetapkan Status Siaga Bencana Non Alam Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kobar sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kobar Nomor 47 tahun 2020 tentang Penetapan Status Siaga Bencana Non Alam Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kobar.

“Penetapan status siaga ini artinya meskipun di Kabupaten Kobar masih negatif pasien Covid-19, namun Pemkab Kobar sudah siap dengan segala kemungkinan terburuknya,” tegas Bupati Hj Nurhidayah.

Bupati Kobar juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati Kobar Nomor 440/102/pem tentang Percepatan Penanganan Menghadapi Pandemi Covid-19. Dalam instruksi tersebut disampaikan beberapa poin, diantaranya meniadakan kegiatan apel pagi, apel sore dan senam bersama di kantor, membatasi perjalanan dinas ke luar daerah/ luar negeri kecuali bersifat penting dan menghubungi Call center nomor 0821-5429-1155 apabila ditemukan kasus terindikasi Covid-19 di Kobar.

“Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat juga mengeluarkan surat edaran nomor 800.08/2105/KD.C tentang Percepatan Penanganan Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Kotawaringin Barat,” tutur Bupati.

Beberapa poin dalam surat edaran tersebut, lanjutnya, antara lain mengalihkan proses belajar mengajar di rumah masing-masing untuk jenjang Pendidikan Usia Dini(PAUD), SD/MI, SMP/MTs sesuai kewenangan selama 14 hari sejak tanggal 18-31 Maret 2020, meningkatkan kualitas sanitasi termasuk menyiapkan sabun cuci tangan dan kelengkapannya bagi kantor pemerintahan/swasta dan pengelola pelayanan publik.

Bupati Hj Nurhidayah mengharapkan kebijakan-kebijakan yang telah diambil pemerintah daerah melalui SK, instruksi dan Surat Edaran Bupati tersebut dapat dilaksanakan oleh seluruh komponen masyarakat sebagai upaya pencegahan dan penanganan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kobar. Sehingga tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat, meskipun sampai saat ini di Kabupaten Kobar masih aman dari ancaman virus tersebut.

“Tetap lakukan sosialisasi dan edukasi yang benar terkait Covid-19 agar tidak menimbulkan kepanikan yang berlebihan di masyarakat karena Pemerintah daerah telah melakukan upaya-upaya pencegahan,” pungkas Hj Nurhidayah. (humas diskominfo kobar)

Surat Keputusan, Instruksi dan Surat Edaran Bupati dapat diunduh disini