DPMD Kobar menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Musrenbang di 6 Kecamatan

Kegiatan Sosialisasi Musrenbang Desa yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dihadiri Anggota DPRD dapil kecamatan. (Rina Deviyanti/DPMD)

MMC Kobar - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Musyawarah pembangunan Desa di 6 Kecamatan. Kegiatan yang diselenggarakan selama 6 hari di aula masing-masing desa ini dihadiri kepala dinas/badan Kabupaten Kobar, Anggota DPRD dapil kecamatan, camat, kepala desa, sekdes, BPD dan para tokoh masyarakat.

Kegiatan musrenbang ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun pada bulan januari dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa. Penyusunan dokumen RKP Desa ini selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

(Baca Juga : DWP RSSI Pangkalan Bun Bagikan Bantuan bagi Korban Banjir)

Dalam sambutannya di Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas PMD, Roomhendi Mustofa, S.IP, mengatakan bahwa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah, musrenbang desa merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

“Adapun proses Penyusunan RKPD ditempuh melalui Empat jalur Pendekatan Partisipatif.  Pendekatan ini dilakukan dengan mendorong partisipasi warga Masyarakat melalui penyelenggaraan Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbang) RKP Desa secara berjenjang mulai dari tingkat dusun/RW, desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten, termasuk penyelenggaraan forum SKPD dan forum gabungan SKPD” lanjut Roomhendi.

Di tempat terpisah Kasi Pembangunan dan Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa, Kusno menyampaikan bahwa pembahasan yang dilaksanakan dalam Musrenbang Desa ada 2 prioritas rencana kerja pembangunan desa yang dihasilkan yaitu program kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pembiayaannya melalui APBDes dan program  kegiatan pembangunan yang pembiayanya diusulkan melalui APBN, APBD I, APBD II.

“Kegiatan Musrenbang desa ini untuk penyelarasan program dan kegiatan pembangunan desa/kelurahan dengan program SOPD Kabupaten, sehingga yang diusulkan oleh desa/kelurahan sudah sesuai kebutuhan sehingga tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan”. Sambung Kusno.

Pada APBN 2019 Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 78.452.976.000,- untuk 81 desa yang tersebar di 6 kecamatan di Kabupaten Kobar. Selain itu juga Pemkab Kobar melalui APBD Kabupaten mengaloaksikan dana Desa (ADD) sebesar Rp.76.852.797.000,- Dana Alokasi Bagi hasil pajak dan Retribusi daerah sebesar Rp.9.749.847.000,- untuk 81 Desa. (Rina Deviyanti/DPMD)