Dispora Kobar Gelar Pertemuan Dengan Calon TKD

MMC Kobar - Kamis (22/1) Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Sarana Prasarana dan Pengendalian Mutu mengggelar pertemuan dengan Calon Tenaga Kontrak Daerah (TKD) pada Dispora Kobar.

Calon TKD ini merupakan Tenaga Pemelihara Sarana Prasarana Kepemudaan dan Olahraga di Kabupaten Kobar, baik perpanjangan kontrak maupun pengganti tenaga yang telah berhenti/ mengundurkan diri.

(Baca Juga : Pemkab Kobar Gelar Rakor Evaluasi dan Persiapan Tatanan Tentang Protokol Kesehatan di Destinasi Wisata)

Perpanjang TKD tersebut dilaksanakan setelah adanya serah terima dari pengelola sebelumnya, dan mulai Tahun 2020 pengelolaan TKD tersebut sudah menjadi tanggung jawab Dispora Kobar.

Pertemuan tersebut juga membahas tugas pokok dan fungsi serta hak dan kewajiban sebagai TKD Kobar sehingga palaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Pertemuan ini dipimpin oleh Kepala Dispora Kobar, Rustam Effendi dan didampingi oleh Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Pengendalian Mutu, Dardiansyah, Kasi dan staf pelaksana serta Calon TKD sebagai tenaga Pemelihara Sarpras Dalmutu Dispora Kobar, yang bertempat diruang Bidang Sarpras dan Pengendalian Mutu.

Saat memberikan pengarahan, Dardiansyah, selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana dan Pengendalian Mutu menyampaikan dan membacakan isi dari Surat Perjanjian Kerja yang menyangkut hak dan kewajiban sebagai TKD Kabupaten Kobar serta sanksi-sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap SPK yang telah disepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

Selanjutnya, Rustam Effendi,M.Si selaku Kepala Dispora dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pertemuan ini, dan bagi TKD, meskipun belum mendapat persetujuan dari Bupati Kobar agar tetap melaksanakan pekerjaan seperti biasa sesuai dengan yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Terutama bagi TKD perpanjangan, agar tetap melaksanakan tugas seperti biasa, dan bagi pengganti untuk segera melanjutkan tugas sesuai dengan pekerjaan TKD sebelumnya yang telah mengundurkan diri,” pungkasnya. (dispora kobar)