Disperindagkop UKM Lakukan Pendataan Koperasi Pasif di Kabupaten Kobar

Disperindagkop UKM Kobar tengah melakukan Pendataan di Koperasi Tanjung Puting Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai.

MMC Kobar - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sebagai Dinas Pembina Koperasi di wilayah Kabupaten Kobar, telah melaksanakan pendataan Koperasi Pasif di Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kumai sesuai program kegiatan yang ada.

Program dan Kegiatan ini berdasarkan Undang – Undang Nomor 25 tahun 1992 dan sesuai permenkop dan UKM RI Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015  tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan Bab III Pasal 4 ayat (2) menyatakan Rapat Anggota Tahunan wajib dilaksanakan koperasi paling sedikit 1 kali dalam satu tahun buku, khususnya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.

(Baca Juga : Kesbangpol Berikan Materi Dampak Hoax Terhadap Nasionalisme Kebangsaan di Seminar Kamtibmas)

Selaku Pembina, Disperindagkop UKM Kobar telah memberikan Surat Himbauan untuk Koperasi yang melaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ditahun sebelumnya. Bagi koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama 2 tahun berturut – turut dianggap Koperasi tersebut Pasif.

Dari Data Keragaan Koperasi Disperindagkop UKM Kobar terlihat Koperasi yang sudah melaksanakan RAT maupun yang tidak melaksanakan RAT.

Dari Kemenkop dan UKM RI telah memberikan aplikasi yang selalu dimonitor oleh Pusat yaitu Online Data System (ODS), dimana setiap dinas di kabupaten/kota diperintahkan 1 petugas operator untuk terus melaporkan keaktifan Koperasi. Berdasarkan data dari ODS itu maka Disperindagkop UKM Kobar selaku Pembina melakukan pembinaan, pengawasan dan pendataan koperasi pasif.

Pendataan koperasi pasif ini diawali dengan mengadakan pendekatan dan memberikan pemahaman agar koperasi yang tidak aktif ini dapat melaksanakan kewajibannya untuk RAT. Dari Bulan Januari sampai dengan sekarang bulan Februari ini Kegiatan Pendataan Koperasi Pasif sudah dilaksanakan di 2 Kecamatan.

Untuk Kecamatan Arut Selatan, yaitu koperasi Kembang Joyo dan Koperasi Wredatama Kelurahan Sidorejo, sedangkan di Kecamatan Kumai ada 4 koperasi yaitu Koperasi Mendawai Tani Sejahtera Desa Batu Belaman, Koperasi Patra Desa Sei Kapitan, Koperasi Usaha Mina Jaya Desa Sei Kapitan dan Koperasi Tanjung Puting Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai.

Untuk Koperasi Karyawan Korindo Pangkalan Bun sudah membentuk Tim Penyelesai pembubaran Koperasi dengan Ketua, Maturi. Sehubungan dengan terjadinya PHK massal, pada PT Korindo Arabima sari Pangkalan Bun yang berdampak pada pembubaran Koperasi Karyawan Korindo.

Dalam waktu dekat ini, Ketua Tim Penyelesaian Pembubaran koperasi Karyawan Korindo akan membawa berkas pembubaran secara langsung untuk diserahkan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI di Jakarta. Dengan demikian Koperasi Karyawan Korindo resmi dibubarkan sambil menunggu Keputusan Kementerian Koperasi dan UKM RI tentang Pembubaran Koperasi disampaikan. (disperindagkopukm kobar)