Dinas PMD Gelar Pelatihan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes 2.0) Bagi Kaur Keuangan Dan Operator Se – Kabupaten Kotawaringin Barat

Foto bersama Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, SH, MH dengan beberapa Narasumber dan peserta pelatihan Siskeudes 2.0 di Aula Hotel Swiss bell, Jum'at (01/02/2019) (Rina Deviyanti/DPMD)

MMC Kobar - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Pelatihan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES 2.0) pada Jumat (1/02/2019). Acara yang berlangsung selama 4 hari mulai tanggal 1-4 februari 2019 dibuka oleh Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, SH.,MH di Aula Hotel Swiss Bell.

Dalam acara ini hadir pula Kepala Balai PMD Yogyakarta, Direktur Binalika Edutama, perwakilan dari SOPD dan para Narasumber kegiatan Pelatihan Siskeudes.

(Baca Juga : BNN Kobar Gelar Workshop Kota Tanggap Ancaman Narkoba)

“Menurut undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus Tata Pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangannya, serta melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa” jelas Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah dalam sambutannya.

“Implementasi undang-undang nomor 6 ini selaras dengan program pembangunan nasional yang tertuang dalam rencana Pembangunan Nasional Menengah Nasional 2015-2019 yaitu “Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat Daerah-daerah dan Desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”. lanjut Bupati.

Sebagai informasi, dalam APBN 2019 dialokasikan Dana Desa sebesar Rp. 73 Trilyun untuk 74.754 desa yang tersebar di Indonesia, yang mengalami Peningkatan sebesar 17% dari Tahun 2018 sebesar Rp. 65 Trilyun. Khusus di Kabupaten Kobar Tahun 2019 mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 78.452.976.000,- ADD Dialokasikan sebesar Rp. 76.852.797.000,- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 9.749.847.000,- untuk 81 Desa.

Hj. Nurhidayah juga menjelaskan, agar penyelenggaraan Pemerintahan di Desa berjalan lancar, Pemerintah perlu melakukan Pembinaan serta pengawasan jalannya Pemerintahan di Desa. Pengawasan tersebut bisa dilakukan dengan cara melakukan Pengawasan dalam Penetapan Anggaran, Evaluasi Anggaran dan pertanggungjawaban Anggaran, melakukan pendampingan dalam Perencanaan dan Pemantauan Pembangunan Desa melakukan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD serta memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan Kepala Desa.

Sesuai surat menteri dalam Negeri nomor 412.2/7374/BPD Tanggal 30 Nopember 2018 perihal Aplikasi Keuangan Desa Siskeudes 2.0 bahwa Desa seluruh Indonesia secara bertahap harus melaksanakan  aplikasi sistem keuangan desa 2.0 ( Siskeudes) sebagai upaya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif sebagaimana dimanakan dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Begitu besar tugas dan tanggung jawab Pengelola Keuangan Desa sehingga melalui Pelatihan Siskeudes ini diharapkan dapat membantu dan meringankan beban tugas Pengelola Administrasi Keuangan untuk penyelesaian pekeraan dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan Laporan dan Pertanggungjawaban secara tepat waktu. (Rina Deviyanti/DPMD)