Bupati Kobar Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan KPK dan BPN

Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah bersama 13 Bupati dan Walikota se-Kalteng menandatangani Nota Kesepahaman dengan KPK dan BPN di Hotel Balahap Palangka Raya, Kamis (12/9). (Adhi/ prokom kobar)

MMC Kobar – Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 6 huruf d Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang dalam melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam rangka menjalankan kewenangan tersebut, KPK melaksanakan perjanjian kerjasama dengan pemerintah daerah dan BPN se-provinsi Kalimantan Tengah.

(Baca Juga : KPU Kobar Gelar Tes Anggota PPS di Wilayah Kecamatan Kumai)

Penandatanganan nota kesepahaman perjanjian tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/9) bertempat di Hotel Bahalap Palangka Raya. 14 kabupaten / kota se-Provinsi Kalteng menghadiri kegiatan tersebut , termasuk Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah, S.H.,M.H.

Dalam konferensi pers yang digelar, selepas acara penandatanganan kerjasama, Koordinator Wilayah 7 KPK, Nana Mulyana, S.E.,AK.,CFE mengatakan kerjasama ini bertujuan agar jajaran pemerintah kabupaten/kota di Kalteng mendata ulang aset milik pemerintah, khususnya yang berupa tanah. Pasalnya pemerintah daerah sering berperkara di pengadilan dengan pihak ke-3 mengenai aset tanah.

Tidak hanya itu, perjanjian ini juga sebagai momentum bagi pemerintah daerah untuk memetakan kembali perizinan pertambangan dan perkebunan, hal ini demi upaya peningkatan ketaatan dalam membayar pajak dan memenuhi kewajiban yang benar kepada pemerintah. (ribut/prokom kobar)