Bupati Kobar Serahkan LKPD 2018 Pemkab Kobar Ke BPK Kalteng

Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2018 Pemkab Kobar kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Ade Iwan Ruswana di Auditorium BPK Kalteng, Jum'at (22/03/2019). (prokom kobar)

MMC Kobar - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2018 Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Penyerahan dilaksanakan pada Jumat siang (22/3/209) di Auditorium BPK Kalteng Jl. Yos Sudarso No. 16 Palangka Raya. Secara simbolis LKPD Kabupaten Kobar diserahkan langsung oleh Bupati Kobar Hj. Nurhidayah kepada Kepala BPK Perwakilan Kalteng Ade Iwan Ruswana, S.E.,M.M.,Ak.,CA.

(Baca Juga : Anggota DPRD Kobar Ikuti Sosialisasi PPS dari KPP Pratama Pangkalan Bun)

Penyerahan LKPD Kobar kali ini berbarengan dengan penyerahan LKPD dari kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Barito Utara, Kapuas dan Barito Timur.

Menurut Nurhidayah, penyerahan LKPD 2018 merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah yang harus dilaksanakan sesuai dengan Undang – undang Nomor 1 tahun 2004, tentang Perbendaharaan Daerah.

“Paling lama tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir gubernur, walikota, bupati wajib menyampaikan laporan keuangannya,” ujarnya.

Setelah penyerahan LKPD 2018 unaudited kepada BPK Perwakilan Kalteng, selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan secara rinci oleh BPK selama satu bulan.

Hj. Nurhidayah juga berharap dengan telah diserahkannya LKPD ini, Pemkab Kobar dapat kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecuali (WTP). Karena selama 4 tahun berturut-turut Pemkab Kobar telah meraih dan mempertahankan Opini WTP untuk laporan keuangan.

"Setelah di tahun 2014, 2015, 2016 dan 2017 kita berhasil meraih WTP, Insyaallah kita optimis akan kembali meraih WTP untuk kelima kalinya tahun ini," lanjutnya. (prokom kobar)