Balai Uji Kendaraan Bermotor Dishub Kobar Kembali Beroperasional dengan Jam Normal

Penguji Kendaraan Bermotor saat melakukan uji kendaraan di Balai Uji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Kobar pada Senin (13/7). (dishub kobar)

MMC Kobar - Balai Uji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali beroperasional melayani KIR kendaraan bermotor dengan jam normal. Sebelumnya pada bulan Maret 2020 telah diberlakukan pembatasan jam operasional untuk pelayanan uji KIR kendaraan bermotor, yakni mulai pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kontak dan interaksi dengan orang banyak mengingat untuk menghindari dan mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Dishub Kobar melalui Kepala Seksi Pengujian Sarana Dishub Kobar, Dwi Wijaya menginformasikan bahwa saat ini Balai Uji Kendaraan Bermotor Dishub Kobar telah beroperasional dengan jam normal, yakni untuk pendaftaran hari Senin - Kamis dibuka mulai pukul 08.00 – 11.30 WIB dilanjutkan pukul 13.00 - 14.30 WIB dan 14.30 – 15.30 WIB untuk proses penyelesaian administrasi. Untuk hari Jum'at melayani milai pukul 08.00 - 10.30 WIB dilanjutkan pukul 13.00 - 14.30 WIB dan 14.30 – 15.30 WIB untuk proses penyelesaian administrasi.

(Baca Juga : Dorong ASN Bebas Narkoba, Badan Kesbangpol Kobar Lakukan Tes Urine)

“Sejak pandemi Covid-19 mulai bulan Maret 2020, Balai Uji Kendaraan Bermotor Dishub Kobar telah membatasi jam operasional pelayanan KIR kendaraan bermotor dan memberlakukan kawasan wajib masker, pemberian jarak kursi, dan menyediakan tempat cuci tangan,” ujar Dwi Wijaya pada Senin (13/07).

Saat diberlakukannya pola kebiasaan baru (New Normal) ditengah kondisi Covid-19, semua unit pelayanan di Dishub Kobar kembali berjalan dengan jam normal namun tetap dengan wajib menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran pandemi Covid-19.

“Mulai tanggal 1 Juli 2020 Balai Uji Kendaraan Bermotor Dishub Kobar kembali beroperasional dengan jam normal. Sejak bulan maret lalu telah diberlakukan kawasan wajib menggunakan masker dan pada saat New Normal sekarang ini lebih ditekankan agar wajib mengutamakan protokoler kesehatan dan apabila tidak menerapkan protokol kesehatan maka tidak kami layani,” tambah Dwi Wijaya. (dishub kobar)