Apel Deklarasi Pemilu Damai 2019 di Kobar

Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah saat membacakan point-point kesepakatan deklarasi damai pemilu tahun 2019. Dari kiri: Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS SIK MSi, Ketua KPU Kobar Chaidir, Wakil Bupati Kobar Ahmadi RIansyah, Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani, Ketua DPRD Kobar Triyanto, Dandin 1014/Pangkalan Bun Letkol Inf. M Roni Sulaeman dan perwakilan Lanud Iskandar Pangkalan Bun, Minggu (23/9). (Ervan Setianto)

MMC KOBAR, KPU KOBAR - Apel deklarasi pemilu damai dalam rangka pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) digelar di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar yang bertemakan ‘Indonesia Menolak Hoax, Politisasi Sara dan Politik Uang’, Minggu (23/9).

Deklarasi pemilu damai ini sebagai awal pembukaan masa kampanye pemilu tahun 2019, khususnya di Kabupaten Kobar. Kegiatan yang dihadiri Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah sebagai pembina apel ini, juga dihadiri Kepala Disdukcapil Kobar, Kepala Bakesbangpol Kobar, Komisioner KPUD Kobar, Komisioner Bawaslu Kobar, Dandim 1014/Pangkalan Bun, Kapolres Kotawaringin Barat, parpol peserta pemilu 2019 dan simpatisan dari calon anggota DPD RI Dapil Kobar.

(Baca Juga : Sekjen Kominfo Dorong Inovasi Teknologi Digital untuk Pedesaan)

Sebagai bentuk awal kampanye damai, partai politik peserta pemilu 2019 berjanji dan menandatangani deklarasi pemilu damai untuk pemilu 2019 dengan point-point kesepakatan sebagai berikut:

  1. Mensukseskan penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 secara jujur dan demokratis dalam suasan tertib, lancar, aman dan damai.
  2. Siap mematuhi semua ketentuan peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku serta senantiasa tindak asas musyawarah/mufakat dalam penyelesaian konflik dan sengketa.
  3. Tidak akan melakukan segala bentuk tindakan berupa ancaman, intimidasi, provokasi, maupun tindak kekerasan dan penyimpangan lainya yang bersifat anarkis.
  4. Tidak akan menyebarkan dan mengeksploitasi isu-isu yang bersifat SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) dalam pelaksanaan pemilu.
  5. Siap menerima hasil pemilu sesuai dengan penyelenggaraan pemilu tahun 2019 yang dinyatakan sah menurut peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.
  6. Memegang teguh moral dan etika politik yang bersumber dari nilai-nilai pancasila, budaya bangsa dan agama serta mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi/golongan.
  7. Saling menghargai hak dan kewajiban antar sesama peserta pemilu, sebagai wujud atas penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia.

Deklarasi pemilu damai ini pun diakhiri dengan konvoi damai yang diikuti oleh simpatisan partai politik berkeliling sekitar Kota Pangkalan Bun. (Ervan Setianto/Humas Diskominfo Kobar)