Akurasi Data Lahan Kritis Salah Satu Kunci Keberhasilan RHL

Para Peserta Rapat Koordinasi dalam rangka sinkronisasi, review dan updating data dan peta lahan kritis berfoto bersama usaha acara pembukaan di Hotel Aquarius Palangka Raya (Kamis, 12/09/19). Foto: dok. DLH Kobar

MMC Kobar - Dalam rangka menghimpun data yang akurat mengenai lahan kritis baik jumlah, sebaran maupun tingkat kekritisan lahan, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi dalam rangka sinkronisasi, review dan updating data dan peta lahan kritis di Kalteng.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari yaitu tanggal 11-12 September 2019 di Hotel Aquarius Palangka Raya tersebut diikuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotatawaringin Barat (Kobar) dan DLH Kabupaten/Kota lainnya se-Kalteng, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi /Lindung (KPHP/KPHL) se- Kalteng, dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL Kahayan Palangka Raya dan BPDASHL Barito Banjarbaru).

(Baca Juga : Gara-Gara Lupa Matikan Kompor, Tiga Unit Rumah Dilahap Si Jago Merah)

Pada saat membuka kegiatan tersebut, dalam sambutannya Kepala Dishut Provinsi Kalteng Ir. Sri Suwanto MS. menyampaikan bahwa diharapkan kegiatan ini menghasilkan data-data lahan kritis yang akurat, bukan hanya jumlah, tetapi juga lokasinya atau penyebarannya serta status atau tingkat kekritisannya, karena data yang akurat menjadi salah satu kunci keberhasilan penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Kalteng.

Salah satu kendala kurangnya realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH-DR) adalah karena belum akuratnya data lahan kritis yang hampir terjadi di seluruh Indonesia, hal ini terbukti dengan masih banyaknya SILPA DBH-DR baik yang ada di provinsi maupun di Kabupaten/Kota.

DBH-DR yang merupakan salah satu sumber dana terbesar untuk membiayai kegiatan RHL mengendap bertahun-tahun  di masing-masing daerah, selain karena ada kekhawatiran dalam penggunaannya juga karena kurangnya kepastian status lahan yang akan direhabilitasi terutama lahan yang berada di luar kawasan hutan yang kadang-kadang setahun atau dua tahun setelah direhabilitasi lalu berubah menjadi kebun atau untuk penggunaan lainnya oleh pemegang hak.

Untuk itu  Ir. Sri Suwanto MS. juga mengharapkan agar SILPA DBH-DR yang ada baik di provinsi maupun di kabupaten/kota digunakan semaksimal mungkin untuk membiayai kegiatan RHL berdasarkan luasan lahan kritis dan tingkat kekritisan lahan di daerah masing-masing serta jenis yang sesuai dan diminati masyarakat setempat yang menjadi lokasi kegiatan RHL tersebut, meskipun di beberapa daerah yang potensi kebakaran hutan dan lahannya masih tinggi SILPA DBH-DR boleh digunakan untuk kegiatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Dalam kegiatan yang diawali dengan paparan dari 4 narasumber yaitu dari Dishut Provinsi Kalteng, BAPPEDA dan LITBANG Provinsi Kalteng, BPDAS-HL Kahayan dan BPDAS-HL Barito, dilanjutkan dengan penyampaian data lahan kritis dari masing-masing daerah serta diskusi tersebut.

DLH Kabupaten Kobar yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup (Kabid PPKLH)  Syahyani, S.P., M.P. menyampaikan Data Lahan Kritis Kabupaten Kobar berdasarkan Peta Lahan Kritis Nasional, yakni :

No.

Kabupaten

Agak Kritis

Kritis

Potensial Kritis

Sangat Kritis

Tidak Kritis

Grand Total

1

Kotawaringin Barat

172,123.63

74,413.57

368,898.29

2,038.19

334,961.10

    952,434.78

Selain itu pada kesempatan diskusi tersebut, Syahyani juga menyampaikan bahwa RHL dilaksanakan mengacu pada Rencana Tahunan RHL (RTn-RHL) yang disusun berdasarkan peta Lahan Kritis Nasional baik di dalam  maupun di luar kawasan hutan, dan diutamakan berada pada:

  1. Daerah Tangkapan Air (DTA) waduk/dam/bendungan;
  2. Danau prioritas;
  3. DAS prioritas;
  4. Daerah rawan bencana; atau
  5. Dapat dilaksanakan pada ekosistem tertentu seperti daerah pesisir /pantai, kawasan bergambut atau  sempadan.

Berdasarkan RTn-RH atau RTn-RL tersebut disusun Rancangan Kegiatan Penanaman RHL dan Rancangan Kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah.

Berdasarkan rancangan kegiatan Penanaman RHL dilakukan penanaman RHL, melalui kegiatan reboisasi atau penghijauan, dengan tahapan persiapan, penyediaan bibit, penanaman dan pemeliharaan tanaman dan  berdasarkan   rancangan   kegiatan   penerapan teknik Konservasi Tanah dilaksanakan penerapan teknik Konservasi Tanah secara:

  1. Vegetative, dilakukan melalui penanaman strip rumput, budidaya tanaman lorong (alley croping), penanaman kanan kiri sungai dan/atau tanaman penutup tanah lainnya. 
  2. Teknik kimiawi, dilakukan  melalui  pemberian  amelioran,  paling sedikit berupa penggunaan kapur, dolomit, dan bitumen.
  3. Sipil teknis, terdiri atas bangunan struktur dan bangunan non struktur.

“DLH Kabupaten Kobar saat ini sedang menyempurnakan penyusunan Rancangan Kegiatan Penerapan Teknik Konservasi Tanah yang telah mendapatkan penilaian dari Kepala BPDAS-HL Kahayan, untuk selanjutnya pada tahun ini, melalui APBD Perubahan dengan sumber DBH-DR, akan segera dilaksanakan kegiatan Konservasi Tanah dan Air berupa Pembangunan Instalasi Permanen Air Hujan (IPAH) pada 6 Desa di 2 Kecamatan di Kabupaten Kobar”, jelas Syahyani. (karlan08/dlh.kobar)