53 ABH Dapatkan Pendampingan Dari Sakti Peksos Dinsos Kobar

Tim Dinsos, RSUD, dan Dinas P3AP2&KB dalam rangka assessment terhadap salah satu kasus ABH di Kabupaten Kobar. (dinsos kobar)

MMC Kobar – Kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sering kali terjadi ditengah kehidupan masyarakat khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Sungguh ironis dan memprihatinkan memang. Anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan atas hak-haknya di masa tumbuh kembangnya tiba-tiba dihadapkan dengan masalah hukum.

Menurut data yang dihimpun dari Dinas Sosial Kabupaten Kobar, melalui Sakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Dadang Abdurachman yang telah melakukan pendampingan terhadap setiap kasus ABH, diperoleh data bahwa selama tahun 2019 terdapat 48 Kasus ABH dan tahun 2020 dibulan Januari sudah ada 5 kasus ABH.

(Baca Juga : Agar Tertib Administrasi, Kesbangpol Kobar Adakan Sosialisasi dan Bimtek LPJ Bantuan Keuangan Parpol)

“Ada berbagai macam kasus ABH yang telah dilakukan pendampingan, yaitu kasus pencurian, persetubuhan (pemerkosaan), pencabulan, penganiayaan, penelantaran, anak korban perlakuan salah, perkelahian dan kekerasan fisik,” terang Dadang.

“Pendampingan dilakukan untuk mengatasi permasalahan anak, baik secara psikologis maupun ketika anak dihadapkan dengan masalah hukum di kepolisian, Kejaksaan bahkan sampai Pengadilan,” tutur Dadang lebih lanjut.

Pendampingan terhadap kasus ABH dimulai dari pendampingan Anak Korban, Anak Saksi dan Anak Pelaku di Kepolisian, Kejaksaan bahkan sampai Pengadilan bila diperlukan. Tidak hanya sampai disitu, Peksos juga berperan sampai anak bisa kembali ke keluarga khususnya untuk Anak Korban dan Anak Saksi. Untuk Anak Pelaku, pendampingan dilakukan oleh BAPAS Pangkalan Bun, meski terkadang Peksos juga ikut melakukan pendampingan.

Anak merupakan tunas bangsa, bagian dari generasi muda, yang memiliki peranan strategis sebagai sumber daya manusia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. Oleh karenanya, Anak, dengan ciri-ciri dan sifat khususnya, harus mendapatkan pembinaan dan perlindungan yang baik agar pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial terjamin secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang.

Namun seiring dengan perjalanan hidupnya, seorang anak terkadang dihadapkan dengan masalah hukum atau terjerat dengan masalah hukum yang dikenal dengan ABH (Anak Berhadapan Dengan Hukum), yang disebabkan karena berbagai kasus, seperti pencurian, pencabulan, penganiayaan, pemerkosaan dan lainnya.

Definisi anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat 1 anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun dan bahkan masih dalam kandungan.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan bahwa anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. (ana/dinsos kobar)